Pemilu  

Panwaslu Kecamatan Bungin gelar sosialisasi pengawasan

Avatar
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (0.4917593, 0.84125); sceneMode: 8; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 28;
KAREBADESA.COM — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bungin menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilihan serentak tahun 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bungin, Jalan To Assa No. 1, Senin, 19 Agustus 2024.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh pihak Kecamatan Bungin, Babinkantibmas, Babinsa, Organisasi Masyarakat, pemilih pemula yang diwakili oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dari Sekolah Menagah Atas (SMA) Negeri 8 Enrekang dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bungin, Rubiana.

Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan pengawasan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bagi mereka yang dilarang terlibat dalam konstestasi demokrasi seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparat Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak lain yang dilarang dalam undang-undang Pemilihan dan Pemilihan umum (Pemilu) agar pesta demokrasi bisa berjalan lancar dengan tidak terjadi pelanggaran.

Pada kesempatan tersebut, pemateri, Suardi Mardua lebih banyak membahas terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Netralitas Aparatur Pemerintah Desa, Money Politik, Partisipasi masyarakat dan sanksi bagi pelaku pelanggaran terutama tindakan money politik.

Bukan hanya sampai disitu saja, kegiatan sosialisasi tersebut juga membuka forum diskusi terkait dengan pengawasan. Perwakilan Kantor Kecamatan Bungin, Muh. Alwi yang juga Penjabat Kepala Desa Tallang Rilau mempertanyakan secara detail tentang bentuk tindakan dalam melakukan money politik.

Disisi lain, perwakilan organisasi masyarakat yakni Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kecamatan Bungin mengangkat isu terkait alur pelaporan dugaan pelanggaran.

Ketua Panwaslu Kecamatan Bungin, Rubiana yang didampingi Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Pendidikan dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Kasmin serta Koordinator Devisi Penanganan Pelanggatan dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Edianto,  mengatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan pengawasan pada moment Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati kali ini. Pengawasan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam bentuk pencegahan, pendidikan dan sosialiasi kepada masyarakat dan penindakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *